PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2021 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI...
Pasal 91
BAB 3 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PEMBINAAN PELATIHAN VOKASI DAN PRODUKTIVITAS
Kelompok substansi penyusunan rencana, program, evaluasi, dan pelaporan mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam koordinasi penyusunan rencana, program, anggaran, evaluasi, dan pelaporan direktorat jenderal.
