Pasal 528
BAB 11 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Pelaksanaan urusan tata usaha, rumah tangga, pengelolaan barang milik negara, dan layanan pengadaan barang/jasa pemerintah di lingkungan Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas, Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja, Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Inspektorat Jenderal, Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan, Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Ketenagakerjaan, dan/atau Pusat Pasar Kerja dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan yang mengatur mengenai organisasi dan tata kerja Kementerian.
