Pasal 484
BAB 8 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN BADAN PERENCANAAN DAN PENGEMBANGAN KETENAGAKERJAAN
Pusat Pengembangan Kebijakan Ketenagakerjaan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program pengembangan kebijakan di bidang pelatihan vokasi, produktivitas, dan penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja, pengawasan ketenagakerjaan, keselamatan dan kesehatan kerja, dan hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja, serta evaluasi program prioritas Kementerian dan nasional; b. pelaksanaan pengembangan kebijakan pelatihan vokasi, produktivitas, dan penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja, pengawasan ketenagakerjaan, keselamatan dan kesehatan kerja, dan hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja, serta pelaksanaan evaluasi program prioritas Kementerian dan nasional; c. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pengembangan kebijakan di bidang pelatihan vokasi, produktivitas, dan penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja, pengawasan ketenagakerjaan, keselamatan dan kesehatan kerja, dan hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja, serta evaluasi program prioritas Kementerian dan nasional; dan d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Pusat.
