PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2021 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI...
Pasal 481
BAB 8 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN BADAN PERENCANAAN DAN PENGEMBANGAN KETENAGAKERJAAN
Kelompok substansi pengembangan infrastruktur teknologi informasi ketenagakerjaan serta keamanan data dan informasi ketenagakerjaan mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program, pelaksanaan serta evaluasi dan pelaporan pengembangan infrastruktur teknologi informasi ketenagakerjaan, serta pengembangan teknologi keamanan data dan informasi ketenagakerjaan.
