PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2021 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI...
Pasal 476
BAB 8 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN BADAN PERENCANAAN DAN PENGEMBANGAN KETENAGAKERJAAN
Kelompok substansi diseminasi data dan informasi ketenagakerjaan terdiri atas: a. subkelompok substansi penyajian data dan informasi ketenagakerjaan; dan b. subkelompok substansi pelayanan data dan informasi ketenagakerjaan.
