PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2021 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI...
Pasal 463
BAB 8 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN BADAN PERENCANAAN DAN PENGEMBANGAN KETENAGAKERJAAN
(1) Subkelompok substansi perencanaan ketenagakerjaan nasional mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program, pelaksanaan, evaluasi, dan pelaporan perencanaan ketenagakerjaan nasional. (2) Subkelompok substansi perencanaan ketenagakerjaan daerah mempunyai tugas melakukan pemberian
pelayanan fungsional dalam penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program, pelaksanaan, evaluasi, dan pelaporan pembinaan perencanaan ketenagakerjaan daerah.
