PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2021 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI...
Pasal 449
BAB 8 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN BADAN PERENCANAAN DAN PENGEMBANGAN KETENAGAKERJAAN
(1) Subkelompok substansi penyusunan rencana, program, dan anggaran mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam koordinasi penyusunan rencana, program dan anggaran Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan. (2) Subkelompok substansi evaluasi dan pelaporan mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam koordinasi pengelolaan data dan informasi, serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Badan.
