Pasal 436
BAB 7 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN INSPEKTORAT JENDERAL
Inspektorat II menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, kegiatan dan anggaran Inspektorat II; b. penyiapan perumusan kebijakan teknis pengawasan intern lingkup Inspektorat II; c. pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi dan pemantauan, serta kegiatan pengawasan lainnya atas program yang diselenggarakan Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan pengawasan program lainnya di bidang ketenagakerjaan pada wilayah kerja tertentu; d. penyusunan laporan hasil pengawasan intern terhadap kinerja, serta pengawasan lainnya; e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Inspektorat II; dan f. penetapan status tindak lanjut hasil pengawasan intern lingkup mitra kerja Inspektorat II.
