PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2021 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI...
Pasal 406
BAB 6 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PEMBINAAN PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN DAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Kelompok substansi pengujian dan evaluasi bidang ergonomi dan psikologi kerja terdiri atas: a. subkelompok substansi pengujian bidang ergonomi dan psikologi kerja; dan b. subkelompok substansi evaluasi kompetensi bidang ergonomi dan psikologi kerja.
