PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2021 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI...
Pasal 392
BAB 6 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PEMBINAAN PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN DAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Kelompok substansi koordinasi dan pengawasan penyidikan tindak pidana ketenagakerjaan terdiri atas: a. subkelompok substansi fasilitasi koordinasi dan pengawasan penyidikan tindak pidana ketenagakerjaan; dan b. subkelompok substansi evaluasi koordinasi dan pengawasan penyidikan tindak pidana ketenagakerjaan.
