Pasal 390
BAB 6 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PEMBINAAN PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN DAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
(1) Subkelompok substansi pemeriksaan norma mekanik, pesawat uap dan bejana tekanan, konstruksi, bangunan,
listrik, dan penanggulangan kebakaran mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pemeriksaan norma mekanik, pesawat uap dan bejana tekanan, konstruksi, bangunan, listrik, dan penanggulangan kebakaran. (2) Subkelompok substansi pemeriksaan norma ergonomi, lingkungan kerja, bahan berbahaya, dan kesehatan kerja mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pemeriksaan norma ergonomi, lingkungan kerja, bahan berbahaya, dan kesehatan kerja.
