Pasal 387
BAB 6 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PEMBINAAN PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN DAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
(1) Subkelompok substansi pemeriksaan norma perlindungan pekerja perempuan mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam
penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta evaluasi dan pelaporan di bidang pemeriksaan norma perlindungan pekerja perempuan. (2) Subkelompok substansi pemeriksaan norma perlindungan pekerja anak mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pemeriksaan norma perlindungan pekerja anak.
