PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2021 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI...
Pasal 383
BAB 6 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PEMBINAAN PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN DAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Kelompok substansi pemeriksaan norma waktu kerja dan waktu istirahat, pengupahan, dan jaminan sosial tenaga kerja terdiri atas: a. subkelompok substansi pemeriksaan norma waktu kerja dan waktu istirahat; dan b. subkelompok substansi pemeriksaan norma pengupahan dan jaminan sosial tenaga kerja.
