Pasal 381
BAB 6 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PEMBINAAN PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN DAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
(1) Subkelompok substansi pemeriksaan norma pelatihan dan penempatan tenaga kerja mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam
penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pemeriksaan norma pelatihan dan penempatan tenaga kerja. (2) Subkelompok substansi pemeriksaan norma hubungan kerja dan kebebasan berserikat mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pemeriksaan norma hubungan kerja dan kebebasan berserikat.
