PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2021 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI...
Pasal 364
BAB 6 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PEMBINAAN PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN DAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Pengelompokan uraian fungsi Direktorat Bina Kelembagaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja terdiri atas: a. kelompok substansi akreditasi kelembagaan dan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja; b. kelompok substansi sistem manajemen mutu keselamatan dan kesehatan kerja; c. kelompok substansi pengembangan kelembagaan dan personel keselamatan dan kesehatan kerja; dan d. kelompok substansi kelembagaan pelayanan kesehatan kerja.
