PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2021 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI...
Pasal 358
BAB 6 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PEMBINAAN PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN DAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Kelompok substansi kelembagaan dan mitra pengawasan ketenagakerjaan terdiri atas: a. subkelompok substansi pemberdayaan lembaga dan mitra pengawasan ketenagakerjaan; dan b. subkelompok substansi evaluasi kelembagaan dan mitra pengawasan ketenagakerjaan.
