Pasal 353
BAB 6 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PEMBINAAN PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN DAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
(1) Subkelompok substansi perencanaan sistem dan prosedur pengawasan ketenagakerjaan mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, serta evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan sistem dan prosedur pengawasan ketenagakerjaan. (2) Subkelompok substansi perencanaan sistem dan prosedur pengawasan ketenagakerjaan sektor prioritas mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, serta evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan sistem dan prosedur pengawasan ketenagakerjaan sektor prioritas.
