PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2021 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI...
Pasal 350
BAB 6 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PEMBINAAN PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN DAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Pengelompokan uraian fungsi Direktorat Bina Sistem Pengawasan Ketenagakerjaan terdiri atas: a. kelompok substansi perencanaan sistem dan prosedur pengawasan ketenagakerjaan; b. kelompok substansi pembinaan sistem dan prosedur pengawasan ketenagakerjaan; c. kelompok substansi kelembagaan dan mitra pengawasan ketenagakerjaan; dan d. kelompok substansi pembinaan sarana dan prasarana pengawasan ketenagakerjaan.
