Pasal 342
BAB 6 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PEMBINAAN PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN DAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
(1) Subkelompok substansi pelaksanaan anggaran mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam koordinasi dan pembinaan pelaksanaan anggaran direktorat jenderal; (2) Subkelompok substansi perbendaharaan dan tata usaha keuangan mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam koordinasi dan pembinaan penyelesaian tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi, pengelolaan penerimaan negara bukan pajak, perbendaharaan dan tata usaha keuangan direktorat jenderal. (3) Subkelompok substansi sistem akuntansi dan pelaporan keuangan mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam koordinasi dan pembinaan
pengelolaan sistem akuntansi, dan pelaporan keuangan direktorat jenderal.
