PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2021 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI...
Pasal 339
BAB 6 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PEMBINAAN PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN DAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
(1) Subkelompok substansi penyusunan rencana, program, dan anggaran mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam koordinasi penyusunan rencana, program, dan anggaran direktorat jenderal. (2) Subkelompok substansi pengelolaan data dan informasi mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan
fungsional dalam pengelolaan data dan informasi direktorat jenderal. (3) Subkelompok substansi pemantauan, evaluasi, dan pelaporan mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam koordinasi pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan direktorat jenderal.
