Pasal 331
BAB 5 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PEMBINAAN HUBUNGAN INDUSTRIAL DAN JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
(1) Subkelompok substansi pengembangan kompetensi dan profesi jabatan fungsional mediator hubungan industrial mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam penyelenggaraan pelatihan, pembinaan penyelenggaraan pelatihan pada lembaga pelatihan, penyelenggaraan uji kompetensi, sosialisasi, serta fasilitasi pelaksanaan tugas jabatan fungsional mediator hubungan industrial. (2) Subkelompok substansi pengembangan jejaring jabatan fungsional mediator hubungan industrial mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam fasilitasi pembentukan organisasi profesi, fasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik profesi dan kode perilaku, serta koordinasi dengan instansi pengguna dalam rangka pembinaan karier jabatan fungsional mediator hubungan industrial.
