Pasal 328
BAB 5 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PEMBINAAN HUBUNGAN INDUSTRIAL DAN JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
(1) Subkelompok substansi pengembangan standar kompetensi jabatan fungsional mediator hubungan industrial mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam penyusunan pedoman formasi, standar kompetensi, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis, standar dan pedoman penilaian kualitas hasil kerja, pedoman penulisan karya tulis/karya ilmiah jabatan fungsional mediator hubungan industrial. (2) Subkelompok substansi pemetaan kebutuhan dan pengembangan sistem informasi jabatan fungsional mediator hubungan industrial mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam pemetaan kebutuhan jabatan fungsional mediator dan tenaga hubungan industrial, analisis kebutuhan pelatihan, dan penyusunan kurikulum pelatihan serta pengembangan sistem informasi jabatan fungsional mediator hubungan industrial.
