Pasal 317
BAB 5 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PEMBINAAN HUBUNGAN INDUSTRIAL DAN JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
(1) Subkelompok substansi fasilitasi perundingan bipartit badan usaha milik negara/daerah mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta evaluasi dan pelaporan di bidang fasilitasi perundingan bipartit pada badan usaha milik negara/daerah. (2) Subkelompok substansi mediasi perselisihan hubungan industrial badan usaha milik negara/daerah mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta evaluasi dan pelaporan di bidang mediasi perselisihan hubungan industrial pada badan usaha milik negara/daerah.
