Pasal 313
BAB 5 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PEMBINAAN HUBUNGAN INDUSTRIAL DAN JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
Direktorat Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang penyelesaian perselisihan hubungan industrial; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelesaian perselisihan hubungan industrial; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelesaian perselisihan hubungan industrial; d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelesaian perselisihan hubungan industrial; e. penyiapan evaluasi dan pelaporan di bidang penyelesaian perselisihan hubungan industrial; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.
