PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2021 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI...
Pasal 297
BAB 5 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PEMBINAAN HUBUNGAN INDUSTRIAL DAN JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
Kelompok substansi pengembangan kepesertaan jaminan sosial tenaga kerja terdiri atas: a. subkelompok substansi kepesertaan jaminan sosial penerima upah; dan b. subkelompok substansi kepesertaan jaminan sosial bukan penerima upah.
