Pasal 292
BAB 5 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PEMBINAAN HUBUNGAN INDUSTRIAL DAN JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
(1) Subkelompok substansi pengembangan program, iuran, dan manfaat jaminan sosial tenaga kerja mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan program, iuran, dan manfaat jaminan sosial tenaga kerja. (2) Subkelompok substansi evaluasi program, iuran, manfaat, dan penyelenggaraan program jaminan sosial tenaga kerja mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di
bidang evaluasi program, iuran, manfaat, dan penyelenggaraan program jaminan sosial tenaga kerja.
