PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2021 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI...
Pasal 289
BAB 5 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PEMBINAAN HUBUNGAN INDUSTRIAL DAN JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
Pengelompokan uraian fungsi Direktorat Jaminan Sosial Tenaga Kerja terdiri atas: a. kelompok substansi pembinaan program jaminan sosial tenaga kerja; b. kelompok substansi pembinaan hubungan kelembagaan jaminan sosial tenaga kerja; dan
c. kelompok substansi pengembangan kepesertaan jaminan sosial tenaga kerja.
