PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2021 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI...
Pasal 274
BAB 5 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PEMBINAAN HUBUNGAN INDUSTRIAL DAN JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
Kelompok substansi pembinaan hubungan kerja terdiri atas: a. subkelompok substansi pengembangan hubungan kerja; dan b. subkelompok substansi fasilitasi hubungan kerja.
