Pasal 272
BAB 5 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PEMBINAAN HUBUNGAN INDUSTRIAL DAN JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
(1) Subkelompok substansi pembinaan peraturan perusahaan mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan peraturan perusahaan. (2) Subkelompok substansi pembinaan perjanjian kerja bersama mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan perjanjian kerja bersama.
