PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2021 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI...
Pasal 263
BAB 5 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PEMBINAAN HUBUNGAN INDUSTRIAL DAN JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
Kelompok substansi penyusunan peraturan perundang- undangan dan kerjasama terdiri atas: a. subkelompok substansi penyusunan peraturan perundang-undangan; dan b. subkelompok substansi fasilitasi pengembangan kerja sama.
