Pasal 261
BAB 5 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PEMBINAAN HUBUNGAN INDUSTRIAL DAN JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
(1) Subkelompok substansi pelaksanaan anggaran mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam koordinasi dan pembinaan pelaksanaan anggaran direktorat jenderal. (2) Subkelompok substansi perbendaharaan dan tata usaha keuangan mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam koordinasi dan pembinaan penyelesaian tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi, pengelolaan penerimaan negara bukan pajak, perbendaharan, dan tata usaha keuangan direktorat jenderal. (3) Subkelompok substansi sistem akuntansi dan pelaporan keuangan mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam koordinasi dan pembinaan pengelolaan sistem akuntansi, dan pelaporan keuangan direktorat jenderal.
