PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2021 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI...
Pasal 258
BAB 5 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PEMBINAAN HUBUNGAN INDUSTRIAL DAN JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
(1) Subkelompok substansi penyusunan rencana, program, dan anggaran mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam koordinasi penyusunan rencana, program, dan anggaran direktorat jenderal. (2) Subkelompok substansi pengelolaan data dan informasi mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam pengelolaan data dan informasi direktorat jenderal. (3) Subkelompok substansi pemantauan, evaluasi, dan pelaporan mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam koordinasi pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan direktorat jenderal.
