PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2021 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI...
Pasal 244
BAB 4 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PEMBINAAN PENEMPATAN TENAGA KERJA DAN PERLUASAN KESEMPATAN KERJA
Pengelompokan uraian fungsi Direktorat Bina Pengantar Kerja terdiri atas: a. kelompok substansi kebijakan pembinaan jabatan fungsional pengantar kerja dan tenaga penempatan tenaga kerja; b. kelompok substansi pelaksanaan pembinaan jabatan fungsional pengantar kerja dan tenaga penempatan tenaga kerja; dan
c. kelompok substansi evaluasi dan pelaporan pembinaan jabatan fungsional pengantar kerja dan tenaga penempatan tenaga kerja.
