PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2021 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI...
Pasal 241
BAB 4 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PEMBINAAN PENEMPATAN TENAGA KERJA DAN PERLUASAN KESEMPATAN KERJA
Kelompok substansi alih teknologi dan alih keahlian terdiri atas: a. subkelompok substansi alih teknologi dan alih keahlian tenaga kerja asing bidang jasa; dan b. subkelompok substansi alih teknologi dan alih keahlian tenaga kerja asing bidang industri.
