Pasal 239
BAB 4 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PEMBINAAN PENEMPATAN TENAGA KERJA DAN PERLUASAN KESEMPATAN KERJA
(1) Subkelompok substansi fasilitasi dan koordinasi penggunaan tenaga kerja asing bidang jasa mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam
penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta evaluasi dan pelaporan di bidang fasilitasi dan koordinasi penggunaan tenaga kerja asing bidang jasa. (2) Subkelompok substansi fasilitasi dan koordinasi penggunaan tenaga kerja asing bidang industri mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta evaluasi dan pelaporan di bidang fasilitasi dan koordinasi penggunaan tenaga kerja asing bidang industri.
