Pasal 236
BAB 4 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PEMBINAAN PENEMPATAN TENAGA KERJA DAN PERLUASAN KESEMPATAN KERJA
(1) Subkelompok substansi uji kelayakan dan pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing bidang jasa mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam penyiapan perumusan kebijakan,
pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta evaluasi dan pelaporan di bidang uji kelayakan dan pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing bidang jasa. (2) Subkelompok substansi uji kelayakan dan pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing bidang industri mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta evaluasi dan pelaporan di bidang uji kelayakan dan pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing bidang industri.
