PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2021 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI...
Pasal 230
BAB 4 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PEMBINAAN PENEMPATAN TENAGA KERJA DAN PERLUASAN KESEMPATAN KERJA
Pengelompokan uraian fungsi Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing terdiri atas: a. kelompok substansi analisis pengendalian tenaga kerja asing; b. kelompok substansi uji kelayakan dan pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing; c. kelompok substansi fasilitasi dan koordinasi penggunaan tenaga kerja asing; dan d. kelompok substansi alih teknologi dan alih keahlian.
