Pasal 219
BAB 4 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PEMBINAAN PENEMPATAN TENAGA KERJA DAN PERLUASAN KESEMPATAN KERJA
(1) Subkelompok substansi perluasan kesempatan kerja sektor badan usaha pemerintah mempunyai melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta evaluasi dan pelaporan di bidang perluasan kesempatan kerja sektor badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah. (2) Subkelompok substansi perluasan kesempatan kerja sektor badan usaha swasta mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria,
pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta evaluasi dan pelaporan di bidang perluasan kesempatan kerja sektor badan usaha swasta dan badan usaha non- pemerintah lainnya.
