PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2021 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI...
Pasal 216
BAB 4 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PEMBINAAN PENEMPATAN TENAGA KERJA DAN PERLUASAN KESEMPATAN KERJA
Pengelompokan uraian fungsi Direktorat Bina Perluasan Kesempatan Kerja terdiri atas: a. kelompok substansi perluasan kesempatan kerja dalam hubungan kerja; b. kelompok substansi tenaga kerja mandiri;
c. kelompok substansi padat karya; dan d. kelompok substansi tenaga kerja sukarela dan pendampingan.
