Pasal 205
BAB 4 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PEMBINAAN PENEMPATAN TENAGA KERJA DAN PERLUASAN KESEMPATAN KERJA
(1) Subkelompok substansi analisis perizinan dan pelayanan kelembagaan penempatan pekerja migran INDONESIA mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan
supervisi serta evaluasi dan pelaporan di bidang analisis perizinan dan pelayanan kelembagaan penempatan pekerja migran INDONESIA. (2) subkelompok substansi evaluasi kinerja kelembagaan penempatan pekerja migran INDONESIA mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta evaluasi dan pelaporan di bidang evaluasi kinerja kelembagaan penempatan pekerja migran INDONESIA.
