Pasal 201
BAB 4 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PEMBINAAN PENEMPATAN TENAGA KERJA DAN PERLUASAN KESEMPATAN KERJA
Direktorat Bina Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang kelembagaan penempatan pekerja migran INDONESIA, penempatan pekerja migran INDONESIA, dan pelindungan pekerja migran INDONESIA; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang kelembagaan penempatan pekerja migran INDONESIA, penempatan pekerja migran INDONESIA, dan pelindungan pekerja migran INDONESIA; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kelembagaan penempatan pekerja migran INDONESIA, penempatan pekerja migran INDONESIA, dan pelindungan pekerja migran INDONESIA; d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kelembagaan penempatan pekerja migran INDONESIA, penempatan pekerja migran INDONESIA, dan pelindungan pekerja migran INDONESIA; e. penyiapan evaluasi dan pelaporan di bidang kelembagaan penempatan pekerja migran INDONESIA, penempatan pekerja migran INDONESIA, dan pelindungan pekerja migran INDONESIA; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.
