Pasal 197
BAB 4 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PEMBINAAN PENEMPATAN TENAGA KERJA DAN PERLUASAN KESEMPATAN KERJA
(1) Subkelompok substansi kelembagaan penempatan tenaga kerja I mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan kelembagaan penempatan tenaga kerja oleh lembaga penempatan tenaga kerja swasta, lembaga penyalur pekerja rumah tangga, dan job portal. (2) Subkelompok substansi kelembagaan penempatan tenaga kerja II mempunyai tugas melakukan pemberian
pelayanan fungsional dalam penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan kelembagaan penempatan tenaga kerja oleh bursa kerja pemerintah, bursa kerja khusus, dan perusahaan pengguna.
