PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2021 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI...
Pasal 193
BAB 4 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PEMBINAAN PENEMPATAN TENAGA KERJA DAN PERLUASAN KESEMPATAN KERJA
Kelompok substansi analisis, penyuluhan dan bimbingan jabatan terdiri atas: a. subkelompok substansi analisis jabatan; dan b. subkelompok substansi penyuluhan dan bimbingan jabatan.
