PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2021 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI...
Pasal 188
BAB 4 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PEMBINAAN PENEMPATAN TENAGA KERJA DAN PERLUASAN KESEMPATAN KERJA
Pengelompokan uraian fungsi Direktorat Bina Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri terdiri atas: a. kelompok substansi analisis pasar kerja; b. kelompok substansi analisis, penyuluhan, dan bimbingan jabatan; c. kelompok substansi pembinaan kelembagaan penempatan tenaga kerja; dan d. kelompok substansi pembinaan penempatan tenaga kerja khusus.
