Pasal 186
BAB 4 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PEMBINAAN PENEMPATAN TENAGA KERJA DAN PERLUASAN KESEMPATAN KERJA
(1) Subkelompok substansi pengelolaan sumber daya manusia aparatur mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam perencanaan, pengembangan, dan pengelolaan administrasi sumber daya manusia aparatur direktorat jenderal. (2) Subkelompok substansi pembinaan organisasi, tata laksana, dan reformasi birokrasi mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam koordinasi dan pembinaan organisasi, tata laksana, dan reformasi direktorat jenderal. (3) Subkelompok substansi pengelolaan persuratan dan kearsipan mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam pengelolaan tata persuratan dan kearsipan direktorat jenderal.
