PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2021 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI...
Pasal 176
BAB 4 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PEMBINAAN PENEMPATAN TENAGA KERJA DAN PERLUASAN KESEMPATAN KERJA
Kelompok substansi penyusunan rencana, program, evaluasi, dan pelaporan terdiri atas: a. subkelompok substansi penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. subkelompok substansi pengelolaan data dan informasi; dan c. subkelompok substansi pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
