PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2021 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI...
Pasal 171
BAB 3 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PEMBINAAN PELATIHAN VOKASI DAN PRODUKTIVITAS
Kelompok substansi data dan informasi instruktur dan tenaga pelatihan terdiri atas: a. subkelompok substansi pengembangan sistem dan informasi instruktur dan tenaga pelatihan; dan b. subkelompok substansi pengelolaan data dan informasi instruktur dan tenaga pelatihan.
