Pasal 169
BAB 3 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PEMBINAAN PELATIHAN VOKASI DAN PRODUKTIVITAS
(1) Subkelompok substansi pengembangan kompetensi dan jejaring tenaga pelatihan pemerintah mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan kompetensi dan jejaring tenaga pelatihan pemerintah. (2) Subkelompok substansi pengembangan kompetensi dan jejaring tenaga pelatihan swasta mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan kompetensi dan jejaring tenaga pelatihan swasta.
