Pasal 163
BAB 3 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PEMBINAAN PELATIHAN VOKASI DAN PRODUKTIVITAS
(1) Subkelompok substansi peningkatan kompetensi jabatan fungsional instruktur pemerintah mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi
dan pelaporan di bidang peningkatan kompetensi jabatan fungsional instruktur pemerintah. (2) Subkelompok substansi pembinaan dan pengembangan jejaring jabatan fungsional instruktur pemerintah mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan dan pengembangan jejaring jabatan fungsional instruktur pemerintah.
