Pasal 149
BAB 3 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PEMBINAAN PELATIHAN VOKASI DAN PRODUKTIVITAS
(1) Subkelompok substansi pengembangan pengukuran produktivitas mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan pengukuran produktivitas. (2) Subkelompok substansi penerapan pengukuran produktivitas mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang penerapan pengukuran produktivitas.
